| Date : Nov 9, 2007 / 15:41:37 |
| Cetak biru perbankan syariah Bank Indonesia (BI) mengamanahkan tercapainya pangsa pasar (share) aset perbankan syariah lima persen per 2008. Satu sisi, target ini cukup menunjukkan komitmen Bank Indonesia (BI) yang kuat dalam pengembangan sektor perbankan syariah. Di sisi lain, jelas untuk mencapai target ini bukan masalah ringan. BI perlu menggunakan semua opsi yang tersedia untuk bisa mencapai taget besar ini dengan seksama. Sementara di lapangan, pangsa perbankan syariah per Mei 2007 baru mencapai 1,69 persen untuk perbankan syariah dan 3,92 persen untuk Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS). Dengan tenggat waktu yang tersedia yang semakin tipis, boleh dikata, BI perlu semakin menggiatkan langkah-langkah yang bisa mendorong pertumbuhan perbankan syariah secara komprehensif. Ada dua hal penting yang semestinya terus mendapatkan perhatian BI. Yang pertama terus mendorong peningkatan akses jaringan berdasarkan outstanding jaringan yang sudah ada. Dan kedua, terus meningkatkan kerjasama internal antar bank syariah. Modus yang bisa dilakukan antar lain dengan mengoptimalkan utilisasi office channelling pada jaringan bank-bank konvensional untuk melayani transaksi perbankan syariah sebagai compulsory program, mendorong terjadinya interkoneksi jaringan antar perbankan syariah khususnya jaringan setor tunai (Sharia Deposit Arrangement - SHADR) yang sudah dirintis industri perbankan syariah serta penguatan kerjasama yang semakin memperkokoh gerak dan efisiensi perbankan syariah. Dalam kaitan dengan agenda pertama, kebijakan BI yang diarahkan melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 8/3/PBI/2006 tentang layanan syariah yang dapat dilakukan di kantor cabang konvensional atau lebih dikenal dengan office channelling, perlu terus dioptimalkan. Bahkan sepatutnya menjadi compulsory policy bagi bank induknya untuk menggunakan semua outletnya sebagai office channel bagi layanan bank syariah. Kebijakan ini terbukti cukup efisien, paling tidak untuk meningkatkan outstanding deposit nasabah syariah karena semakin luasnya titik layanan yang bisa ditawarkan. Sebagai gambaran, segera setelah aturan PBI tentang office channelling efektif, maka unit usaha syariah (UUS) mulai memperlebar sayap layanan. Tercatat, pada Juni 2006, ada kira-kira 250 kantor konvensional yang juga menjadi titik layanan syariah. Dengan tambahan kantong layanan syariah ini, nasabah syariah memiliki ruang gerak yang lebih luas, karena mereka tak hanya terbatas bisa menyetor dari outlet UUS, tapi juga dari kantor konvensional bank induk yang sudah menyediakan baik layanan konvensional maupun syariah. Hasilnya, ada tambahan deposit nasabah syariah hingga Rp 50 miliar. Bersamaan dengan bergulirnya waktu, tepat setahun kemudian, jaringan office channelling telah bertambah hampir 1.000 kantor baru, yang menyimpan Rp 450 miliar lebih dana masyarakat. Banyak kalangan yang melihat jumlah deposit yang berhasil ditarik melalui office channelling belum optimal. Sebagai bukti, dari total deposit sebesar Rp 22,5 tiliun per Mei 2007, sebagiab besar disumbangkan oleh kantor bank syariah di luar office channelling yang jumlahnya 500-an buah. Kritik ini mungkin perlu diperhatikan, meski tidak sepenuhnya benar. Pertama, cabang office channelling perlu waktu untuk membuktikan bahwa mereka cukup penting dalam mendorong akselerasi pencapaian share perbankan syariah. Yang kedua, dan ini yang paling signifikan, cabang office channelling, adalah titik layanan yang sangat strategis tidak hanya untuk menjaring deposit nasabah, tapi juga untuk mengenalkan nasabah konvensional yang ingin menggunakan jasa syariah. Simpul ini menunjukkan peran office channelling sangat kuat. Mengingat dalam banyak segi, adanya pertumbuhan nasabah syariah yang belum sesuai harapan akibat peran sosialisasi mengenai bank syariah dan produk-produknya yang ada belum cukup gencar dilakukan. Praktis kesempatan menyampaikan informasi yang relevan mengenai perbankan syariah dan produknya di outlet office channelling adalah bagian dari sosialisasi yang boleh dibilang paling efektif untuk menjaring nasabah baru bank syariah. Interkoneksi Hal lain yang juga menjadi bagian penting dalam percepatan pencapaian pangsa pasar perbankan syariah adalah adanya interkoneksi jaringan perbankan syariah sendiri. Dengan ukuran yang masih sangat kecil, bank syariah semestinya menyatukan kekuatan dan segala potensi untuk bekerja bersama-sama, khususnya untuk menggalang jaringan perbankan syariah yang lebih luas. Pada gilirannya, interkoneksi jaringan ini diharapkan bisa semakin mempermudah akses masyarakat terhadap layanan simpanan syariah. Sasaran dari interkoneksi jaringan yang utama adalah untuk memberikan kemudahan nasabah dalam melakukan setoran tunai. Hal ini karena nasabah syariah sebuah bank, bisa menyetorkan tabunganya di bank syariah yang lain. Dengan kata lain, dengan interkoneksi, jumlah jaringan layanan syariah yang masih kecil, bisa saling memanfaatkan dan bersama-sama memperbesar layanan kepada nasabah syariah berikut kemudahannya dalam menyetorkan uang secara tunai. Dalam kaitan program interkoneksi ini, inisiatif dari kalangan industri yang menyediakan dan memfasilitasi layanan interkoneksi, patut diapresiasi. Sistem interkoneksi yang diperkenalkan saat ini, melalui jaringan setoran tunai syariah atau (SHADR), sebetulnya bisa menjadi kendaraan bagi industri untuk berjalan bersama-sama menumbuhkan percepatan dalam meraih pangsa perbankan syariah lima persen, sekaligus memberi akses mudah bagi nasabah untuk setor disemua jaringan bank syariah yang ikut interkoneksi setor tunai ini. Saat ini, melalui SHADR sudah terbangun jaringan interkoneksi syariah dari 10 bank. Dengan asumsi bahwa total tiga bank syariah dan 23 UUS per Juni 2007, maka jumlah itu baru mencapai kurang dari separuh dari total jumlah bank maupun UUS yang beroperasi. Dari sini kita bisa memikirkan pengembangan perbankan syariah dalam skala industri. Bukan hanya terbatas dalam lingkup kecil bank itu sendiri. Dengan cara ini, mereka juga bisa menyatukan visi dan misi pengembangan perbankan syariah dan bisa bergandengan tangan untuk saling membantu, mengatasi persoalan yang muncul secara bersama-sama. (Aulia Pohan, Komisaris Bank Muamalat ) (Sumber : http://www.republika.co.id/koran_detail.asp?id=309372&kat_id=4) |
Senin, 19 April 2010
Mengejar Target Market Share Bank Syariah
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar