Kondisi perekonomian Indonesia yang diporakporandakan oleh krisis moneter mulai pertengahan tahun 1997 sampai saat ini memperpanjang daftar jumlah Bank-bank yang dilikuidasi, baik bank pemerintah maupun Bank swasta. Bank-bank yang dalam operasionalnya menggunakan sistem bunga ini mengalami kesulitan keuangan yang disebabkan oleh tidak terbayarnya piutang nasabahnya, terutama nasabah dari kalangan pengusaha yang mengalami kerugian dan yang gulung tikar.
Sementara itu Bank yang menggunakan sistem syari?ah telah membuktikan dirinya sebagai suatu sistem yang tangguh melewati krisis ekonomi di Indonesia. Banyak keunggulan yang dimilikinya, sehingga dapat bertahan menghadapi keadaan yang sangat sulit bagi dunia perbankan. Diantara keunggulannya adalah pertumbuhan perbankan yang terkait dengan pertumbuhan ekonomi riil. Dalam teori ekonomi makro hal ini dapat dilihat dari rasio finansial deepening (rasio kredit terhadap GDP), seperti yang terlihat dalam tabel 1:
Tabel1.1: Financial deepening
Jenis Bank 1997 1998 1999
Bank Syari?ahBank Konvensional 0.07%71.05% 0.05%57.80% 0.06%33.07%
Jumlah 71.12% 57.85% 33.13%
Sumber: Mulya Siregar, 2000
Data tersebut menjelaskan, bagi perbankan konvensional rasio ini sangat labil yaitu 71.12%, 57,85% dan 33,13% artinya bahwa sebagian besar kredit perbankan konvensional tidak mempunyai dampak terhadap pertumbuhan sektor riil yang diukur dengan GDP, penurunan jumlah kredit yang sangat besar ternyata tidak berpengaruh banyak terhadap GDP. Dengan kata lain sejumlah besar kredit perbankan konvensional digunakan untuk spekulasi di pasar uang dan tidak digunakan untuk mendorong pasar riil. (Adiwarman A. Karim).
Dilihat dari kenyataan tersebut dan perkembangan yang terjadi dewasa ini yaitu hampir semua bank konvensional melakukan diverisikasi usahanya dengan membuka bank syari?ah mengindikasikan bahwa bank dengan sistem syari?ah memiliki peluang untuk dikembangkan. Hal ini disupport oleh pemerintah yaitu adanya revisi UU no. 10 tahun 1992 menjadi UU no 2 tahun 1998 yang dengan tegas memasukkan lembaga yang melakukan kegiatan usaha pengerahan dana dan pembiayaan berdasarkan prinsip syari?ah kedalam pengertian Bank Umum dan Bank Syari?ah.
UU tersebut didukung oleh peraturan pelaksanaannya berupa surat keputusan Direksi Bank Indonesia no 32/34/KEP/DIR/1999 tentang Bank umum berdasarkan Syari?ah dan Surat keputusan Direksi Bank Indonesia no 32/36/KEP/DIR/1999 tentang Bank perkreditan rakyat Indonesia berdasarkan prinsip syari?ah yang masing-masing tertanggal 12 Mei 1999 yang merupakan peraturan-peraturan pelaksanaan yang menyangkut bank Syari?ah dari UU perbankan itu.
Dengan adanya peluang untuk berkembang, seharusnya jumlah bank syari?ah mengalami kemajuan yang cukup relevan. Akan tetapi dalam prakteknya sulit sekali menemukan bank syari?ah yang bisa bersaing dengan bank-bank konvensional. Hal ini disebabkan oleh beberapa hambatan yang sering timbul dalam pengelolaannya yaitu: pertama pengelolaan dana pihak ketiga, pengelolaan pembiayaan, pengelolaan likuiditas. Kedua persepsi masyarakat, promosi dan saluran distribusi/jaringan kerja. Ketiga, perbandingan antara konsep syari?ah dan prakteknya. Keempat, manajemen sumberdaya manusia meliputi kesiapan dan ketersediaan sumberdaya yang menangani bank syari?ah.
Disisi lain bank syari?ah sangat didambakan oleh masyarakat muslim, oleh karena itu perlu dilakukan pengelolaan yang baik, sehingga bank syari?ah akan mencapai keberhasilan. Keberhasilan bank syari?ah ini ditentukan oleh dua hal yaitu profesionalisme bank itu sendiri dan proses transformasi masyarakat menuju masyarakat ekonomi Islam. Profesionalisme lembaga keuangan Islam tanpa dibarengi transformasi masyarakat, hanya menjadikan lembaga keuangan sebagai suatu unit bisnis yang tidak membawa pengaruh besar dalam kehidupan masyarakat.
Berdasarkan latar belakang tersebut, maka penelitian ini mengambil judul: ?Strategi Pemasaran Bank Syariah di Indonesia?
Kondisi perekonomian Indonesia yang diporakporandakan oleh krisis moneter mulai pertengahan tahun 1997 sampai saat ini memperpanjang daftar jumlah Bank-bank yang dilikuidasi, baik bank pemerintah maupun Bank swasta. Bank-bank yang dalam operasionalnya menggunakan sistem bunga ini mengalami kesulitan keuangan yang disebabkan oleh tidak terbayarnya piutang nasabahnya, terutama nasabah dari kalangan pengusaha yang mengalami kerugian dan yang gulung tikar.
Sementara itu Bank yang menggunakan sistem syari?ah telah membuktikan dirinya sebagai suatu sistem yang tangguh melewati krisis ekonomi di Indonesia. Banyak keunggulan yang dimilikinya, sehingga dapat bertahan menghadapi keadaan yang sangat sulit bagi dunia perbankan. Diantara keunggulannya adalah pertumbuhan perbankan yang terkait dengan pertumbuhan ekonomi riil. Dalam teori ekonomi makro hal ini dapat dilihat dari rasio finansial deepening (rasio kredit terhadap GDP), seperti yang terlihat dalam tabel 1:
Tabel1.1: Financial deepening
Jenis Bank 1997 1998 1999
Bank Syari?ahBank Konvensional 0.07%71.05% 0.05%57.80% 0.06%33.07%
Jumlah 71.12% 57.85% 33.13%
Sumber: Mulya Siregar, 2000
Data tersebut menjelaskan, bagi perbankan konvensional rasio ini sangat labil yaitu 71.12%, 57,85% dan 33,13% artinya bahwa sebagian besar kredit perbankan konvensional tidak mempunyai dampak terhadap pertumbuhan sektor riil yang diukur dengan GDP, penurunan jumlah kredit yang sangat besar ternyata tidak berpengaruh banyak terhadap GDP. Dengan kata lain sejumlah besar kredit perbankan konvensional digunakan untuk spekulasi di pasar uang dan tidak digunakan untuk mendorong pasar riil. (Adiwarman A. Karim).
Dilihat dari kenyataan tersebut dan perkembangan yang terjadi dewasa ini yaitu hampir semua bank konvensional melakukan diverisikasi usahanya dengan membuka bank syari?ah mengindikasikan bahwa bank dengan sistem syari?ah memiliki peluang untuk dikembangkan. Hal ini disupport oleh pemerintah yaitu adanya revisi UU no. 10 tahun 1992 menjadi UU no 2 tahun 1998 yang dengan tegas memasukkan lembaga yang melakukan kegiatan usaha pengerahan dana dan pembiayaan berdasarkan prinsip syari?ah kedalam pengertian Bank Umum dan Bank Syari?ah.
UU tersebut didukung oleh peraturan pelaksanaannya berupa surat keputusan Direksi Bank Indonesia no 32/34/KEP/DIR/1999 tentang Bank umum berdasarkan Syari?ah dan Surat keputusan Direksi Bank Indonesia no 32/36/KEP/DIR/1999 tentang Bank perkreditan rakyat Indonesia berdasarkan prinsip syari?ah yang masing-masing tertanggal 12 Mei 1999 yang merupakan peraturan-peraturan pelaksanaan yang menyangkut bank Syari?ah dari UU perbankan itu.
Dengan adanya peluang untuk berkembang, seharusnya jumlah bank syari?ah mengalami kemajuan yang cukup relevan. Akan tetapi dalam prakteknya sulit sekali menemukan bank syari?ah yang bisa bersaing dengan bank-bank konvensional. Hal ini disebabkan oleh beberapa hambatan yang sering timbul dalam pengelolaannya yaitu: pertama pengelolaan dana pihak ketiga, pengelolaan pembiayaan, pengelolaan likuiditas. Kedua persepsi masyarakat, promosi dan saluran distribusi/jaringan kerja. Ketiga, perbandingan antara konsep syari?ah dan prakteknya. Keempat, manajemen sumberdaya manusia meliputi kesiapan dan ketersediaan sumberdaya yang menangani bank syari?ah.
Disisi lain bank syari?ah sangat didambakan oleh masyarakat muslim, oleh karena itu perlu dilakukan pengelolaan yang baik, sehingga bank syari?ah akan mencapai keberhasilan. Keberhasilan bank syari?ah ini ditentukan oleh dua hal yaitu profesionalisme bank itu sendiri dan proses transformasi masyarakat menuju masyarakat ekonomi Islam. Profesionalisme lembaga keuangan Islam tanpa dibarengi transformasi masyarakat, hanya menjadikan lembaga keuangan sebagai suatu unit bisnis yang tidak membawa pengaruh besar dalam kehidupan masyarakat.
Berdasarkan latar belakang tersebut, maka penelitian ini mengambil judul: ?Strategi Pemasaran Bank Syariah di Indonesia?
Copyrights : Research Centre Muhammadiyah University Of Malang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar